Tersangka diduga bandar sabu tersebut disergap petugas tak jauh dari kediamannya di Dusun I Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis, (5/11/2020) sekira pukul 01.45 WIB.
Dalam sepekan, Sat Narkoba Polres Sergai menangkap 12 penggedar sabu di berbagai lokasi. Dari 12 tersangka diamankan 6,98 gram sabu sebagai barang bukti.
Korban kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX Nopol BK 6312 AGY senilai Rp30 juta, Rabu, (12/10/2020) sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Atas peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian ditafsir mencapai Rp 150 juta akibat isi barang barang milik korban tidak bisa diselamatkan.
Selain tersangka yang sehari hari berprofesi sebagai tukang pangkas itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar plastik klip transparan yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika sabu.
Harapannya proses pendidikan harus memenuhi Standart yang telah ditetapkan yang menerapkan prinsip Sehat, Efektif, Berkualitas
Seluruhnya kita termasuk gugus tugas dan elemen masyarakat ini harus berperan dengan TNI Polri dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.
Rombongan kapolres Gowes yakni, Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang,Kasat Sabhara AKP, Serta personel Polres Serdang Bedagai.
Jangan lihat dari jumlahnya, namun lihatlah kepedulian kami membantu bapak/ibu ditengah pandemi Covid-19, semoga dapat meringankan beban bapak dan ibu